Komplotan Perampas Motor Modus Debt Collector Digulung Polisi di Cikarang

Ade Suhardi
Polisi merilis pengungkapan kasus perampasan motor dengan modus debt collector di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

Dalam penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga bahwa komplotan ini mengantongi data kendaraan dari sistem milik perusahaan pembiayaan (leasing). Hal ini masih dalam pendalaman karena oknum yang diduga memiliki akses terhadap data tersebut belum tertangkap.

“Pelaku yang kami amankan baru berperan sebagai eksekutor dan joki di lapangan. Untuk pihak yang mengoperasikan data leasing, masih kami buru,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun dan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Apri menuturkan, akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lain yang masih buron. Penyelidikan juga akan difokuskan pada dugaan kebocoran data leasing yang dimanfaatkan dalam kejahatan ini.

“Kami tegaskan bahwa ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Apri.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network