Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menjelaskan, pelaku sempat mencoba melakukan pemerasan.
“Motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” ungkap Herman.
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku memperoleh data dari dark web. Data tersebut kemudian ia jual melalui media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.
Tidak hanya data perbankan, pelaku juga mengklaim memiliki data dari sektor lain.
“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku,” kata Herman.
Saat ini, WFT resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
