“Terlebih, dalam perkara program sosial BI ini tidak hanya dikenakan pasal gratifikasi, tapi juga penyidik menggunakan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Artinya sudah ada unsur-unsur pencucian uang, penyembunyian atau pengalihan bentuk, penyamaran dan segala macam dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat kriminal,” jelasnya.
KPK saat ini masih menelusuri aliran dana dalam program CSR tersebut. Sejumlah pihak dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sektor swasta telah diperiksa untuk menjelaskan proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana sosial tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami karena saksi-saksi dari Bank Indonesia, itu juga Bank Indonesia, OJK, kemudian pihak-pihak swasta juga sebelumnya dipanggil ya untuk melengkapi bagaimana proses-proses penganggaran di Bank Indonesia tersebut, termasuk penganggaran terkait dengan program sosial di Bank Indonesia,” kata Budi.
Ia menegaskan, penyidik juga menyoroti kemungkinan adanya pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, sebagaimana diatur dalam program tanggung jawab sosial lembaga negara.
“Bagaimana proses perencanaannya, kemudian pelaksanaan dari program sosial itu gimana, lalu pertanggungjawabannya seperti apa, itu menjadi materi-materi penyidikan dan pemeriksaan kepada para saksi,” ujar Budi.
Dengan berfokus pada penuntasan berkas dan penelusuran aliran dana, KPK berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam program CSR Bank Indonesia ini secara transparan dan akuntabel.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
