Jika Pemberkasan Lengkap, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Dugaan Korupsi CSR BI

Wahab Firmansyah
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Langkah ini akan diambil setelah seluruh proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi pendukung dinyatakan lengkap.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini tertuju pada dua tersangka utama.

“Nanti tentu kami akan update jika sudah dilakukan penahanan. Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK akan selesaikan pemberkasannya biar segera tuntas dan kemudian bisa dilakukan upaya-upaya termasuk penahanan. Ya nanti kita tunggu perkembangannya. Saat ini KPK masih fokus untuk dua tersangka tersebut, saudara ST dan saudara HG,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, penyidikan kasus ini terus berjalan intensif dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah istri dari tersangka Satori. Adapun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan oleh tim penyidik.

“Terkait dengan perkara program sosial di Bank Indonesia dan OJK, yang bersangkutan juga sudah dipanggil dalam status saksi maupun tersangka ya, kalau enggak salah sudah pernah dipanggil juga. Kemudian juga saksi-saksi lain juga sudah dipanggil,” ujar Budi.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.

Budi menjelaskan, kasus ini tidak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menunjukkan kompleksitas penyimpangan dalam kasus CSR Bank Indonesia tersebut.

“Terlebih, dalam perkara program sosial BI ini tidak hanya dikenakan pasal gratifikasi, tapi juga penyidik menggunakan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Artinya sudah ada unsur-unsur pencucian uang, penyembunyian atau pengalihan bentuk, penyamaran dan segala macam dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat kriminal,” jelasnya.

KPK saat ini masih menelusuri aliran dana dalam program CSR tersebut. Sejumlah pihak dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sektor swasta telah diperiksa untuk menjelaskan proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana sosial tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami karena saksi-saksi dari Bank Indonesia, itu juga Bank Indonesia, OJK, kemudian pihak-pihak swasta juga sebelumnya dipanggil ya untuk melengkapi bagaimana proses-proses penganggaran di Bank Indonesia tersebut, termasuk penganggaran terkait dengan program sosial di Bank Indonesia,” kata Budi.

Ia menegaskan, penyidik juga menyoroti kemungkinan adanya pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, sebagaimana diatur dalam program tanggung jawab sosial lembaga negara.

“Bagaimana proses perencanaannya, kemudian pelaksanaan dari program sosial itu gimana, lalu pertanggungjawabannya seperti apa, itu menjadi materi-materi penyidikan dan pemeriksaan kepada para saksi,” ujar Budi.

Dengan berfokus pada penuntasan berkas dan penelusuran aliran dana, KPK berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam program CSR Bank Indonesia ini secara transparan dan akuntabel.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network