Diwarnai Penolakan, Pengukuran Lahan Inkrah di Bekasi Tetap Berjalan

Vitrianda
BPN Kota Bekasi bersama juru sita dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta didampingi aparat kepolisian dan TNI, menggelar pengukuran lahan di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Foto: Ist

BEKASI, iNewsBekasi.id — Proses hukum atas sengketa lahan seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, memasuki babak akhir. Hari ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama juru sita dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta didampingi aparat kepolisian dan TNI, menggelar pengukuran lahan sebagai tahapan menuju eksekusi.

Pengukuran ini dilakukan terhadap lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh pemilik sah, H.Y. Ibrahim Husen.

Meski demikian, kegiatan pengukuran sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik atau penyewa lahan berusaha menolak dan menghalang-halangi petugas. Berkat pengamanan ketat dari aparat, pengukuran lahan tetap berjalan.

“Proses pengukuran ini adalah bagian dari tahapan menuju eksekusi. Saya tegaskan, saya adalah pemilik sah lahan ini, dan tanah ini sudah inkrah milik saya,” ujar Ibrahim Husen dengan tegas kepada awak media di lokasi, Rabu (15/10/2025).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network