BEKASI, iNewsBekasi.id — Proses hukum atas sengketa lahan seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, memasuki babak akhir. Hari ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama juru sita dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta didampingi aparat kepolisian dan TNI, menggelar pengukuran lahan sebagai tahapan menuju eksekusi.
Pengukuran ini dilakukan terhadap lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh pemilik sah, H.Y. Ibrahim Husen.
Meski demikian, kegiatan pengukuran sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik atau penyewa lahan berusaha menolak dan menghalang-halangi petugas. Berkat pengamanan ketat dari aparat, pengukuran lahan tetap berjalan.
“Proses pengukuran ini adalah bagian dari tahapan menuju eksekusi. Saya tegaskan, saya adalah pemilik sah lahan ini, dan tanah ini sudah inkrah milik saya,” ujar Ibrahim Husen dengan tegas kepada awak media di lokasi, Rabu (15/10/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
