Peringatan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ibrahim Husen, C. Suhadi, Eddy Ghazali, dan Intan Kunang, di lokasi yang sama, turut memperingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses eksekusi.
"Karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka tidak boleh ada yang menghalang-halangi aparat. Tindakan menghalangi ini termasuk tindak pidana. Tadi ada pengacara warga yang memprovokasi, dan kami akan laporkan ke kepolisian," tegas tim kuasa hukum tersebut.
Mereka juga menambahkan bahwa dugaan kasus jual beli tanah oleh mafia tanah ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan laporannya sudah hampir menetapkan tersangka. "Laporan ini kami buat supaya tidak ada lagi oknum berspekulasi menjadi mafia untuk menjual ataupun menyewakan lahan yang bukan miliknya," pungkas mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
