Namun, setibanya di rumah, pelaku justru menghabisi nyawa korban dan melakukan tindakan cabul terhadapnya. "Modus pelaku mengimingi korban akan membelikan baju, untuk itu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang dahulu," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme peradilan anak.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
