Sadis! Remaja di Cilincing Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun Gara-gara Ibu Korban Tagih Utang

Achmad Al Fiqri
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. Foto/iNewsBekasi.dok

Namun, setibanya di rumah, pelaku justru menghabisi nyawa korban dan melakukan tindakan cabul terhadapnya. "Modus pelaku mengimingi korban akan membelikan baju, untuk itu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang dahulu," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme peradilan anak.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network