Dana BLUD Bersifat On Call, Bukan Deposito
Lebih lanjut, Dedi memaparkan bahwa dana yang berbentuk deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bersifat on call, artinya dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Ia menegaskan, penyimpanan dana dalam bentuk kas daerah adalah bagian dari strategi manajemen keuangan pemerintah untuk memastikan belanja modal berjalan tepat waktu.
“Belanja yang baik itu adalah membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita memperbanyak belanja modal dibanding belanja barang dan jasa,” katanya.
Audit untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Dedi menekankan bahwa dana kas sebesar Rp2,4 triliun tersebut bukan “mengendap”, melainkan disiapkan untuk belanja modal Pemprov Jabar hingga akhir tahun anggaran. Seluruh arus kas akan diaudit secara menyeluruh oleh BPK guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Pemeriksaan ini penting agar output, outcome, dan benefit publiknya bisa terukur. Dan secara kewenangan, yang bisa memeriksa arus kas pemerintah daerah itu hanya dua lembaga: BPK dan BPKP,” tegasnya.
Audit Diharapkan Selesai April 2026
Gubernur Dedi berharap audit yang dilakukan BPK dapat memberikan kejelasan dan menjawab seluruh polemik yang berkembang di masyarakat. Pemeriksaan akan berlangsung hingga akhir tahun 2025, dengan hasil yang dijadwalkan rilis pada April 2026.
“Langkah ini untuk memberikan penjelasan kepada publik bahwa keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbuka dan bisa diakses siapa pun. Saya bahkan sering menyampaikan anggaran per item dalam setiap kesempatan,” tutupnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
