Usulan Pemberhentian Anggota DPR Nonaktif oleh MKD Dinilai Tidak Tepat

Wahab Firmansyah
Ahmad Sahroni salah satu anggota DPR RI yang dinonaktifkan. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai usulan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberhentikan anggota DPR RI nonaktif merupakan langkah yang tidak tepat.

Menurut Bintang, para anggota dewan yang dinonaktifkan itu merupakan korban dari disinformasi, fitnah, dan kebencian yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Mereka adalah korban disinformasi, fitnah, dan kebencian dari sekelompok orang yang ingin membuat gaduh bangsa,” ujar Bintang dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Bintang menjelaskan bahwa nama-nama seperti Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati merupakan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing, namun bukan karena alasan hukum.

“Mereka bukan terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network