“Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” lanjutnya.
Nanik menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan jumlah produksi, melainkan bagian dari mekanisme pengendalian agar setiap dapur layanan MBG beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan sumber daya manusia yang tersedia.
“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga konsistensi mutu pelayanan program Makan Bergizi Gratis, memastikan setiap porsi yang disajikan memenuhi standar gizi, serta memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
