Edy menjelaskan, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam 12 paket dengan berbagai ukuran. Total barang bukti mencapai 1.012,59 gram atau lebih dari 1 kg.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan 1 kg sabu. Barang bukti yang disita terdiri dari 12 paket sabu dengan berat bervariasi, plastik teh Cina warna hijau, plastik klip, timbangan, handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya,” tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
