BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menangkap Ata Supriyadi (46) pelaku penipuan lowongan kerja fiktif di Kabupaten Bekasi. Sebanyak tujuh orang dengan total kerugian Rp30,5 juta menjadi korban penipuan pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan sejumlah korban terkait lowongan pekerjaan di kawasan Delta Mas, Cikarang Pusat.
"Pelaku menawarkan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang sebagai biaya adminstrasi,"kata Mustafa dalam keterangannya pada Kamis (4/12/2025).
Menurut dia, salah satu korban berinisial ETC tergiur hingga akhirnya melakukan transfer sebesar Rp5.000.000 ke rekening atas nama SF. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menunggu dan berjanji memberikan kabar setelah proses administrasi selesai.
Setelah ditunggu beberapa pekan, korban tak juga mendapatkan kabar. Bahkan, AS menghilang dan tak bisa dihubungi. Berdasarkan laporan ini lah, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Bolang, Tirtajaya, Kabupaten Karawang,' ujarnya. Hasil pemeriksaan sementara, terdapat tujuh orang yang menjadi korban.
Para korban ini telah membayar uang kepada pelaku berkisar Rp3.500.000-6.000.000 per orang."Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Karena tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah," ucapnya.
Saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Polsek Cikarang Pusat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
