WAMI Distribusikan Royalti Periode Ketiga 2025, Angkanya Tembus Rp36,9 Miliar

Tedy Ahmad
President Director WAMI Adi Adrian mengaku tengah mendistribusikan royalti sebesar Rp36 miliar.

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali mendistribusikan royalti periode ketiga 2025. Totalnya mencapai Rp36 miliar, tepatnya Rp36.998.818.013. Distribusi ini mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.

Distribusi periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.

“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025,” kata President Director WAMI, Adi Adrian, di Jakarta, Selasa (9/12).

Sejak Agustus 2025, pemerintah menetapkan bahwa seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang dilakukan oleh seluruh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN termasuk WAMI telah dibekukan. Selanjutnya, lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan royalti satu pintu.

Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh, sehingga memengaruhi proses pendistribusian royalti kepada anggota WAMI pada periode ini.

Adapun, WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025–3, termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp2,4 miliar serta dana unmatch sebesar Rp24,7 miliar. Lalu sebesar Rp36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti.

“Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku,” tutur dia. 

Meski demikian, Adi memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan benar, transparan, dan sesuai aturan yang ada. WAMI terus meningkatkan sistem, termasuk melalui ATLAS, agar layanan kepada anggota semakin akurat dan terpercaya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan royalti tersalurkan kepada para pencipta secara adil dan tepat waktu, meski berada dalam masa penyesuaian besar di tingkat nasional,” ujar Adi.

Untuk diketahui, pada periode ketiga ini, distribusi dilakukan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna. Hal ini menyebabkan jumlah penerima royalti lebihsedikit dibandingkan periode sebelumnya, namun memperkuat prinsip pembagian berbasis data aktual dan verifikasi yang sah.

Royalti yang dibayarkan merupakan hasil dari penerimaan pembayaran dan laporan penggunaan lagu yang disampaikan para pengguna selama periode Mei-September 2025, bukan berdasarkan tanggal penggunaan karyanya. Oleh karena itu, data atau pembayaran yang diterima setelah periode ini akan diproses pada distribusi-distribusi berikutnya.
WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan tertinggi untuk periode ini, antara lain Roby Satria (salah satu pencipta lagu “Mangu” yang juga personel band Geisha), Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu “Yasir Lana”), Daniel Baskara Putra (pencipta lagu “Rumah Ke Rumah” dan personil Feast & Hindia) dan Fiersa Besari (pencipta lagu “Runtuh)

Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada tanggal 4 Desember 2025, dan proses transfer dana mulai dilakukan pada hari ini, 9 Desember 2025 atau empat hari kerja setelah laporan tersebut diterbitkan.

Sebagai bagian dari peningkatan layanan kepada anggota, WAMI juga terus memperkuat sistem pengelolaan data internal. Melalui ATLAS, yaitu sistem database karya dan portal anggota yang terintegrasi, pencipta dan penerbit dapat memantau katalog karya, status pelaporan, dan riwayat distribusi dengan lebih mudah. Sistem ini membantu meningkatkan ketepatan verifikasi data, mengurangi potensi kesalahan pencocokan karya, dan memastikan proses perhitungan serta distribusi royalti berjalan lebih akurat dan transparan.
Menurut Adi, penggunaan sistem atau aplikasi ATLAS menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola royalti yang modern dan dapat dipercaya oleh seluruh anggota.

“Ini penting, karena WAMI tetap berkomitmen untuk melaksanakan pendistribusian royalti secara transparan dan akurat demi mendukung keberlanjutan ekosistem musik Indonesia,” ucap Adi.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network