Lonjakan Royalti Digital, WAMI Sesuaikan Tata Kelola

Tedy Ahmad
WAMI menyesuaikan tata kelola untuk menghadapi regulasi baru dan lonjakan royalti digital. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyesuaikan tata kelola untuk menghadapi regulasi baru dan lonjakan royalti digital. Hal ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi yang memusatkan fungsi penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Dalam Rapat Umum Anggota (RUA) WAMI yang digelar di Balai Sudirman, Jakarta padfa Kamis (11/12/2025), President Director WAMI Adi Adrian mengatakan pennyesuaian kebijakan harus ditempuh secara tertib, transparan dan bertanggung jawab agar tidak mengurangi perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta maupun penerbit musik. 

“Perubahan kebijakan membawa implikasi besar bagi ekosistem musik. WAMI berkomitmen menjaga agar hak para pencipta tetap terlindungi,” kata Adi Adrian.

Dijelaskannya, kinerja WAMI sepanjang 2024 cenderung menunjukkan peningkatan. Penghimpunan royalti misalnya, mencapai Rp176,24 miliar. Hal ini ditopang pertumbuhan pendapatan digital yang naik 28 persen menjadi Rp130,78 miliar. Platform YouTube, Meta, TikTok, Spotify dan Apple Music menjadi penyumbang utama lewat perbaikan pelaporan penggunaan musik.

Royalti non-digital juga mencatat kenaikan tertinggi dalam lima tahun, khususnya dari sektor live event yang naik delapan kali lipat menjadi Rp16,52 miliar. Sementara dari kerja sama internasional, penghimpunan luar negeri naik jadi Rp19,21 miliar melalui jaringan dengan 63 CMO di 57 negara, dengan kontributor terbesar MACP, CASH, ASCAP, PRS, dan COMPASS.

Dari sisi distribusi, total penyaluran royalti 2024 mencapai Rp126,33 miliar, termasuk distribusi luar negeri sebesar Rp22,39 miliar. Ini terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya, di mana hal tersebut dipengaruhi perlambatan penghimpunan pada 2023 yang bersifat siklikal.

Seiring bertambahnya jumlah anggota menjadi 5.671 pencipta dan 118 penerbit, WAMI telah menyiapkan skema distribusi baru yang akan dilakukan tiga kali dalam setahun mulai 2025.

Di bidang operasional, WAMI memperkuat sistem digital melalui pengembangan ATLAS, platform registrasi dan pemutakhiran data anggota yang akan terintegrasi dengan sistem monitoring Pronto. Versi terbaru, ATLAS 2.0, disiapkan untuk implementasi pada 2026 dengan fitur otomatisasi administrasi dan dashboard yang lebih intuitif.

“Pendapatan organisasi pada 2024 mencatat kenaikan 31 persen menjadi Rp185 miliar, meski di sisi lain terdapat peningkatan biaya operasional akibat penambahan SDM, digitalisasi, dan jasa profesional hukum. Meski demikian, peningkatan tersebut masih berada di bawah batas 20 persen yang ditetapkan dalam standar nasional,” tuturnya.

Memasuki 2025, kata Adi, terjadi perubahan regulasi yang berdampak langsung pada pendistribusian royalti. Hingga November, distribusi turun 12 persen setelah fungsi perlisensian LMK dibekukan. WAMI telah menyerahkan Rp64 miliar kepada LMKN untuk verifikasi dan Rp36,9 miliar dikembalikan untuk dibagikan kepada anggota.

Padsa Rapat Umum Anggota, Managing Director WAMI Suseno Adi Prasetyo menyampaikan sekaligus mensosialisasikan sejumlah usulan perubahan Anggaran Dasar. Perubahannya antara lain penataan ulang jumlah dan komposisi Badan Pengawas, dari 17 menjadi 13 orang, yang terdiri dari tujuh unsur pencipta dan enam unsur penerbit musik. Selain penyederhanaan, juga diusulkan penambahan kursi khusus genre, agar representasi musik rohani, tradisional, atau kategori tertentu dapat terakomodasi.

Mekanisme pemilihan juga diusulkan diubah melalui penerapan Sistem Berjenjang (Staggered Board), sehingga masa jabatan tidak lagi berakhir serentak. Masa jabatan Badan Pengawas diusulkan berubah dari tiga menjadi empat tahun, sejalan dengan jadwal RUA dua tahunan. Pemilihan pertama dengan sistem baru akan dilakukan pada RUA-LB 2026 dengan pembagian masa jabatan secara bertingkat.

Pengurus juga mengusulkan penerapan hak suara berbobot berdasarkan jumlah royalti yang diterima anggota dalam dua tahun terakhir, dengan batas maksimum untuk menjaga keseimbangan demokrasi. Kriteria anggota Badan Pengawas juga diperketat, termasuk jumlah karya dan lama keanggotaan.

Pada struktur organisasi, WAMI mengusulkan pembentukan Komite Eksekutif yang membawahi Komite Audit, Remunerasi, Distribusi, Manajemen, dan Nominasi. Komite-komite ini berfungsi memperkuat proses pengawasan, transparansi, dan pengambilan keputusan strategis.

Mekanisme pemilihan Ketua Badan Pengurus juga akan disesuaikan. Dalam usulan, Ketua Bandan Pengurus nantinya dipilih oleh Badan Pengawas berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi. Untuk masa transisi menuju RUA-LB 2026, Badan Pengawas dan Ketua Badan Pengurus saat ini ditetapkan sebagai pelaksana tugas dan dibatasi hanya mengambil keputusan operasional.

Usulan lainnya adalah perluasan mandat untuk menerima hak mekanikal dari aplikasi streaming film (OTT Film) secara selektif, dengan syarat lisensi satu pintu, persetujuan Badan Pengawas, serta mandat tertulis dari penerbit musik anggota.

Dalam Rapat Umum Anggota tersebut, mayoritas anggota menyetujui seluruh usulan tersebut. Pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme voting, yang dilaksanakan secara digital.

Selanjutnya, Badan Pengurus WAMI akan melaksanakan Rapat Umum Luar Biasa pada tahun 2026, untuk menentukan atau pemilihan anggota Badan Pengawas.

Pada kesempatan tersebut, President Director Adi Adrian kembali menegaskan komitmen WAMI untyk menjaga keberlanjutan fungsi edukasi, advokasi, dan pelayanan anggota. “Kami ingin memastikan seluruh anggota memahami perubahan kebijakan dan bersama merumuskan masa depan WAMI,” ucap dia.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network