BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di Klaster Pasadena Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penyegelan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, garis segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” terpasang di pintu rumah dinas tersebut. Kondisi rumah terlihat tertutup rapat tanpa adanya aktivitas keluar-masuk. Meski demikian, situasi di lingkungan perumahan terpantau kondusif.
Seorang warga sekitar bernama Novi (45) mengaku tidak menyaksikan langsung proses penyegelan karena sedang berada di luar rumah saat kejadian berlangsung. Ia menyebut, ketika meninggalkan rumah sekitar pukul 19.30 WIB, belum terlihat aktivitas dari petugas KPK.
“Saya pulang sekitar jam 22.30 WIB, rumah itu sudah disegel,” kata Novi, Jumat (19/12/2025).
Awalnya, Novi mengira garis pembatas tersebut merupakan hiasan Natal. Namun setelah diperhatikan lebih dekat, terdapat tulisan KPK pada plang segel yang terpasang di rumah tersebut.
Ia memastikan rumah itu merupakan rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi yang telah ditempati sejak Juli 2025. Novi mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama 15 tahun dan kerap menyaksikan pergantian pejabat yang menempati rumah dinas tersebut.
Meski tidak melihat langsung proses penyegelan, Novi menyebut informasi dari petugas keamanan menyatakan situasi saat penyegelan berlangsung cukup ramai.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyegelan rumah seorang penegak hukum di wilayah Cikarang.
“Benar, satu rumah di Cikarang sudah disegel,” kata Budi, Jumat (19/12/2025).
Namun demikian, KPK belum merinci keterkaitan penyegelan rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi tersebut dengan perkara yang tengah ditangani. Budi juga belum menjelaskan secara detail pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, KPK tengah menangani dua klaster perkara, yakni dugaan suap proyek dan dugaan pemerasan terkait OTT Bupati Bekasi.
Selain rumah dinas Kajari, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Bekasi serta sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di antaranya kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
Stiker penyegelan bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” terlihat terpasang di sejumlah pintu ruangan, lengkap dengan tanggal pemasangan serta tanda tangan penyidik. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
