Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Diduga Terima Ijon Proyek Rp9,5 Miliar, Aliran Dana Lewat sang Ayah
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lain sepanjang tahun 2025 yang diterima ADK dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar,” tuturnya.
Dalam operasi senyap yang dilakukan, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” ucap Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa ijon proyek tersebut dilakukan meski pekerjaan yang dimaksud belum ada secara resmi.
“Jadi, tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang, infrastruktur kan seperti itu ya. Infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan pemerintah dan lain-lainnya, nah dia sudah mulai ijon, begitu seperti itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
