Kejagung Minta Masyarakat Laporkan Jaksa Nakal: Kita Tidak akan Mendiamkan

Riyan Rizki Roshali
Kejagung meminta masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari praktik menyimpang dengan meminta masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan perbuatan nakal yang dilakukan aparat kejaksaan. 

Pengaduan masyarakat tersebut dapat disampaikan langsung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung sebagai pintu masuk pengawasan publik.

Langkah ini disampaikan menyusul sejumlah kasus hukum yang menyeret oknum jaksa di berbagai daerah. Kejagung memastikan tidak akan menutup mata terhadap laporan masyarakat dan berjanji menindaklanjuti setiap pengaduan secara serius.

“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan, mohon dilaporkan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Anang menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kejagung, kata dia, menindak tegas oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela.

“Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti. Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti," ujar Anang.

Dia menambahkan pihaknya telah meminta seluruh satuan kerja (satker) di Korps Adhyaksa untuk meningkatkan pengawasan melekat dalam penanganan perkara.

"Yang jelas kita meminta kepada seluruh satker, para kajati, para kajari, dan satker yang ada di kita untuk mengawasi, pengawasan melekat terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional," ucap Anang.

Diketahui, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Farida (TAR) dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga oknum jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka kasus pemerasan.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network