BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Bekasi kompak mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 sebesar Rp5,9 juta. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Pemkot Bekasi mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp5.992.931,98, naik dari UMK 2025 sebesar Rp5.690.752. Kenaikan ini mencapai 5,31 persen atau setara Rp302.178,98.
Sementara itu, Pemkab Bekasi mengajukan UMK 2026 sebesar Rp5.938.885 per bulan, meningkat 6,84 persen atau sekitar Rp380.370 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Jika disahkan, angka tersebut berpotensi menjadikan Bekasi sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, sekaligus mempertegas posisinya sebagai kawasan industri dengan standar pengupahan premium.
Hingga 2025, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan melampaui Kabupaten Karawang dan DKI Jakarta. Pada 2026, Kota Bekasi berpeluang kembali menyandang predikat wilayah dengan UMK tertinggi secara nasional.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan rekomendasi UMK tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 telah melalui mekanisme dan kesepakatan resmi Dewan Pengupahan.
“Kami memberikan surat pengantar hasil kesepakatan Bipartit dan Dewan Pengupahan. Keputusan final tetap ditetapkan Gubernur Jawa Barat,” kata Tri, Selasa (23/12/2025).
Tri menegaskan, besaran UMK bukan hasil keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan hasil musyawarah seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
“Yang paling tinggi dalam satu keputusan adalah Dewan Pengupahan. Kita hormati saja hasil dari proses yang sudah kita jalani,” ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
