Di Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ida Farida menyampaikan bahwa usulan UMK 2026 masih menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat.
“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan hasil rapat perumusan. Penetapan final tetap berada di tangan Pak Gubernur,” ujar Ida.
Ia menjelaskan, usulan UMK 2026 merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Perhitungan dilakukan menggunakan formula variabel alfa 0,9, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen.
“Dalam mekanisme voting, unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui angka UMK Rp5,93 juta dengan 24 suara. Sementara itu, APINDO mengusulkan angka lebih rendah, yakni Rp5.795.228,21, dengan 8 suara,” ungkapnya.
“Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara,” sambung Ida.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi juga menyepakati 60 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Kenaikan UMSK dibagi dalam tiga kelompok, masing-masing sebesar 7,62 persen, 7,36 persen, dan 7,10 persen dari UMK yang berlaku.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
