Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik suap dalam pengurusan izin proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
