KPK Dalami Siapa Pemberi Perintah Hapus Pesan di Ponsel yang Disita dari Kantor Pemkab Bekasi

Nur Khabibi
(KPK) melakukan penggeledahan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025). Foto: Dok

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik suap dalam pengurusan izin proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network