BEKASI, iNewsBekasi.id– Pembangunan gapura megah di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustika Jaya, Kota Bekasi, mendadak viral dan menuai sorotan warganet. Proyek yang menghabiskan anggaran hampir Rp1 miliar tersebut dinilai kontras dengan kondisi lingkungan sekitar yang masih dipenuhi jalan rusak dan berlubang.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Bekasi, pembangunan gapura ini dibiayai melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Tercatat, pagu anggaran mencapai Rp997.450.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp997.050.000.
Gapura yang berlokasi di Jalan Zamrud Utara itu tampil mencolok dengan desain modern. Di bagian tengah bangunan terdapat pos keamanan, sementara ornamen huruf “DZ” dan tulisan “Dukuh Zamrud” terpasang menggunakan material stainless mirror yang memberi kesan mewah.
Namun, kemegahan gapura tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi infrastruktur di sekitarnya. Sepanjang Jalan Zamrud Utara hingga Jalan Zamrud Selatan, yang merupakan jalur alternatif penghubung Jalan Raya Bantargebang–Setu dan Mustika Jaya, masih terlihat permukaan jalan bergelombang dan dipenuhi lubang.
Kondisi tersebut memicu kritik dari warga. Rendy (28), pengguna jalan yang kerap melintas di kawasan Dukuh Zamrud, menilai penggunaan anggaran seharusnya lebih difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti perbaikan jalan dan penanganan banjir.
“Gapuranya memang bagus, tapi jalannya masih rusak. Harusnya dana sebesar itu bisa dipakai buat perbaikan jalan atau penanganan banjir,. Kan wilayah itu masih banyak jalan rusak dan banjir mengintai setiap hujan,” kata Rendy pada Minggu (11/1/2026).
Menanggapi polemik pembangunan gapura di Mustika Jaya Bekasi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi warga yang disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
“Usulan itu muncul dari masyarakat melalui musrenbang, juga lewat pokok pikiran anggota DPRD. Pemerintah menjalankan program yang telah disepakati bersama,” kata Tri kepada wartawan.
Tri menambahkan, setelah program ditetapkan dalam peraturan daerah, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengeksekusinya sesuai kesepakatan bersama.
“Jadi program ini sesuai dengan usulan masyarakat di sana,” tegasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
