Kronologi Dugaan Penipuan Trading Kripto yang Seret Timothy Ronald, Tergiur Konten

Ravie Wardani
Influencer Timothy Ronald terseret kasus dugaan penipuan trading kripto. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kronologi kasus dugaan penipuan trading kripto menarik perhatian setelah menyeret influencer Timothy Ronald. Seorang korban bernama Younger melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Selasa (13/1/2026).

Usai diperiksa penyidik, Younger mengyngkap kronologi dirinya terjerat kasus itu hingga mengalami kerugian fantastis. Dia mengaku awalnya hanya ingin mengubah hidup dan meraih kebebasan finansial dalam waktu singkat.

Keinginan tersebut membuat Younger tertarik mendalami investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat. Dari situlah dia mulai mengikuti berbagai konten seputar kripto di media sosial.

“Si TR ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal. Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur,” ujar Younger.

Ketertarikan itu berlanjut ketika Younger memutuskan bergabung sebagai member Akademi Crypto, sebuah komunitas kripto yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Untuk bisa bergabung, Younger harus merogoh kocek tidak sedikit.

“Maka dari itu, saya belilah member-nya. Dan member-nya itu bukanlah harga murah loh. Saya beli awal Rp9 juta. Terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp39 juta. Total ya saya habis di Rp50-an (juta) lah kurang lebih, kurang lebihnya untuk member,” katanya.

Tak berhenti di situ, Younger mengaku semakin yakin setelah melihat berbagai klaim keuntungan besar dari sinyal trading yang diberikan. Sejak Maret hingga Juli 2025, dia mengikuti arahan investasi yang disebut-sebut berpotensi menghasilkan keuntungan ratusan persen.

Namun kenyataan berkata lain. Alih-alih untung, Younger justru mengalami kerugian besar hingga Rp3 miliar. Salah satu investasi yang paling merugikannya adalah saat membeli koin Manta dengan harga tinggi.

“Eh Rp3 M ya dari signal dia. Saya tergiur karena ada bukti signal bahwa dia mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp2 Miliar. Beli koin apapun bisa untung. Dan saya kenanya tuh di 'Koin Manta' ini. Dan ada indikasi... dia kasih PDF itu, menjanjikan profit 300 sampai 500 persen,” ujar Younger.

Kuasa hukum Younger, Jajang, menambahkan bahwa kerugian kliennya tidak hanya bersifat finansial. Dia menyebut ada dugaan ancaman yang dilakukan oleh pihak terlapor terhadap para member yang berani mengkritik Akademi Crypto.

“Klien kami diduga mendapat tekanan dan ancaman, salah satunya berupa ancaman penyebaran data pribadi member yang menyuarakan kritik,” ujar Jajang.

Kasus ini kini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Younger berharap laporannya dapat membuka jalan bagi korban lain dan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap investasi kripto yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network