BEKASI, iNewsBekasi.id– Dua pengendara motor di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa 23 paket narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula dari pelanggaran lalu lintas karena tidak mengenakan helm.
Peristiwa tersebut terjadi saat personel Satlantas Polres Metro Bekasi melakukan pengaturan arus kendaraan di Jalan Raya Cikarang–Cibarusah, Cikarang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penindakan pelanggaran lalu lintas biasa.
Petugas menghentikan sebuah sepeda motor karena penumpangnya tidak memakai helm. Namun, pemeriksaan di lokasi justru mengarah pada temuan narkotika.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu,” kata Sugihartono dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan total 23 paket sabu. Rinciannya, delapan paket dibungkus lakban merah dan 15 paket lainnya dibungkus lakban biru.
Dua pria yang berada di atas sepeda motor tersebut langsung diamankan. Keduanya berinisial WW (19) dan DM (22). Polisi menyebut kedua terduga pelaku berdomisili di Subang.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
