Keramas saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kastolani Marzuki
Keramas menjadi salah satu cara menjaga kebersihan diri, baik setelah mimpi basah maupun sebab lainnya.Foto/Ilustrasi/Istimewa

Para sahabat Nabi SAW juga pernah berendam ketika berpuasa saat cuaca terik. Dalam riwayat disebutkan:

Artinya:
"Anas berkata: Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa."

Dalam kitab Fathul Bari karya Al Hafidz Ibn Hajar juga ditampilkan hadis:

”اااءا“

Artinya:
"Sebagian Sahabat melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa." (HR Ahmad)

Batasan yang Membatalkan Puasa

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh (jauf) dengan sengaja.

Yang dimaksud adalah masuknya benda (‘ain) ke organ bagian dalam melalui lubang seperti mulut, hidung, atau telinga secara sengaja.

Dengan demikian, keramas saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa selama tidak ada air yang sengaja dimasukkan hingga ke dalam jauf.

Wallahu A'lam.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network