BEKASI, iNewsBekasi.id– Keramas menjadi salah satu cara menjaga kebersihan diri, baik setelah mimpi basah maupun sebab lainnya. Lantas, bagaimana hukum keramas saat puasa Ramadhan? Apakah dapat membatalkan puasa?
Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan, termasuk mandi dan keramas. Pada dasarnya, orang yang sedang berpuasa diperbolehkan mandi maupun keramas, selama tidak memasukkan air secara sengaja ke dalam lubang tubuh seperti telinga, hidung, mulut, qubul dan dubur.
Hukum Keramas saat Puasa Ramadhan
Hukum keramas saat puasa Ramadhan adalah boleh, namun dihukumi makruh jika dikhawatirkan air masuk ke dalam lubang hidung, telinga, atau mulut yang berpotensi membatalkan puasa.
Karena itu, seseorang yang berpuasa tetap diperbolehkan keramas, tetapi harus berhati-hati agar tidak ada air yang masuk ke dalam anggota tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Jumhur ulama membolehkan seseorang tetap berpuasa meski dalam keadaan janabah (junub), kemudian mandi suci pada siang hari untuk melaksanakan salat. Hal ini berdasarkan hadits sahih berikut:
عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya:
"Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya:
"Rasulullah SAW pernah berpagi hari dalam keadaan junub karena habis jima' tanpa mengeluarkan air mani, kemudian beliau mandi dan puasa."
Dalam riwayat Ummu Salamah disebutkan:
ثُمَّ لَا يُفْطِرُ وَلَا يَقْضِي
Artinya:
"Dan Nabi SAW tidak berbuka, tidak pula mengqadainya."
Hadits dalam Shahih Muslim juga meriwayatkan dialog berikut:
أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، تُدْركني الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَصُومُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَصُومُ"...
Artinya:
Bahwa ada seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, aku berada di waktu salat (Subuh) sedang diriku dalam keadaan junub. Bolehkah aku puasa?" Rasulullah SAW menjawab, "Aku pun pernah berada dalam waktu salat (Subuh), sedangkan aku dalam keadaan junub, tetapi aku tetap puasa."
Beliau kemudian bersabda:
"Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar berharap ingin menjadi orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan orang yang paling alim mengenai cara bertakwa."
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
