2. Wajib Fidyah Saja, Tanpa Qadha
Pendapat ini dinisbatkan kepada beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma.
Imam Daruquthni meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil:
"Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha".
Nafi’ juga meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya jika berpuasa, beliau menjawab:
"Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum". (Riwayat Malik)
3. Wajib Qadha Saja, Tanpa Fidyah
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, seperti mazhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad juga mengikuti pendapat ini jika alasan tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan ibu atau ibu dan janin sekaligus.
4. Tidak Wajib Qadha dan Tidak Wajib Fidyah
Pendapat ini juga disebutkan dalam khazanah perbedaan ulama, meski bukan pendapat mayoritas.
Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi: Jalan Tengah
Seorang ulama kontemporer, Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Taisir Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan pandangan moderat.
Beliau menyatakan:
"Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi."
Namun, bagi ibu yang jarang mengalami kehamilan—misalnya hanya dua kali dalam hidupnya—dan memiliki kesempatan mengganti puasa di luar masa hamil dan menyusui, maka lebih tepat mengikuti pendapat jumhur, yaitu qadha tanpa fidyah.
Dengan demikian, jika seorang ibu sering hamil bertepatan dengan Ramadan sehingga kesulitan mengqadha, maka cukup membayar fidyah. Adapun jika kehamilannya jarang dan masih ada kesempatan mengganti puasa, maka ia wajib qadha.
Pendapat ini dinilai lebih adil, seimbang, dan sesuai dengan ruh syariat Islam.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
