Sewa Kapal Rp7 Juta untuk Kabur
Dari hasil interogasi terhadap Genda, terungkap bahwa Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ucapnya.
Pengembangan penyelidikan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang diduga berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Ia disebut dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk menyiapkan kapal menuju Malaysia.
"Rusdianto mengetahui bahwa Erwin bin Iskandar sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan," ucap Eko.
"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat," ucap Eko.
Ko Erwin kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Namun, aparat berhasil melakukan pengejaran sebelum yang bersangkutan memasuki wilayah hukum Malaysia.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia," terang Eko.
"Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," tambahnya.
Saat ini, Ko Erwin masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus dan penelusuran jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
