Budi menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan tersebut telah diajukan keluarga sejak 17 Maret 2026 dan kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum diputuskan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak akan dikendurkan. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat terhadap tersangka.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
