JAKARTA, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan tersangka kasus kasus kuota haji 2024. Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman tersangka dan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
"Kemudian terkait dengan perkara haji, ini kapan diumumkan tersangkanya, sabar ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (25/9/2025).
Menurut Asep, salah satu alasan belum diumumkannya tersangka karena barang bukti yang dimiliki belum lengkap. Dia menyebutkan bahwa penyidik masih berupaya mengaitkan bukti-bukti aliran dana dari pihak travel dengan perkara tersebut.
"Ada aliran dana dan lain-lainnya, itu belum sempurna. Sudah ada bukti, tapi masih terpisah-pisah," katanya.
Asep juga menyampaikan, KPK masih mengumpulkan informasi dan keterangan mengenai penggunaan dana tersebut. Dia menjelaskan, sejauh ini yang sudah terlihat jelas, yaitu jalur perintah dalam kasus korupsi tersebut.
"Kalau alur perintahnya sudah jelas," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan undang-undang, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Faktanya, pembagian kuota dilakukan dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses tersebut.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
