MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU IKN dan menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara (Foto: iNews).

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.

“Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli mendalilkan bahwa keberadaan pasal-pasal dalam UU IKN menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif perpindahan status ibu kota negara.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan dan secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara. Namun hingga kini, Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN belum diterbitkan.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network