Proyek-proyek tersebut tersebar di lima dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Tak hanya kepada Ade Kuswara Kunang, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Sarjan, Suherlan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurut dia, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sarjan dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan jaksa.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
