Sah! DPR Resmi Ketok Palu RUU Polri Jadi Undang-Undang

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi, DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna 9 Juni 2026. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Polri menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan regulasi yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, memaparkan hasil pembahasan sebelum pengambilan keputusan dilakukan dalam forum rapat paripurna.

Usai penyampaian laporan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan terkait pengesahan revisi undang-undang tersebut.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco kepada peserta rapat.

“Setuju,” sahut para anggota legislator secara serempak.

Dengan persetujuan tersebut, RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang dan akan menjadi landasan hukum terbaru bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network