JAKARTA, iNewsBekasi.id – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Menanggapi penangkapan tersebut, kuasa hukum keduanya, Refly Harun, berharap penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan,” kata Refly.
Refly menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum yang diperbolehkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya dengan meminta jaminan dari sejumlah tokoh masyarakat.
“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka koperatif,” ujar dia.
Sementara itu, informasi mengenai penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dia menyebut kliennya ditangkap di apartemen tempat tinggalnya pada Jumat pagi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
