“Iya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Dokter Tifa juga mengonfirmasi dirinya ditangkap saat hendak menjalani ujian program doktor (S3).
Dalam unggahan tersebut, Tifa menyebut tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
“Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Tifa.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan kliennya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Khozinudin mengungkapkan proses penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci lokasi penangkapan tersebut.
"(Penangkapan) di Jakarta," kata Khozinudin saat dihubungi.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hingga kini proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
