Ditahan Kejagung, Febrie Adriansyah Sebut Alat Bukti Belum Cukup

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah protes soal penahanan dirinya. foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memprotes keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang menahan dirinya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menilai penahanan tersebut dilakukan terlalu dini karena alat bukti yang digunakan penyidik dinilai belum cukup kuat dan masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Pernyataan itu disampaikan Febrie kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya untuk kepentingan penyidikan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Menurut Febrie, mekanisme penanganan perkara yang selama ini diterapkan di Gedung Bundar Jampidsus berbeda dengan proses hukum yang kini menjerat dirinya.

Dia menjelaskan, setiap alat bukti seharusnya terlebih dahulu diverifikasi dan diperdalam secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ujarnya.

Meski menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik, Febrie menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut guna kepentingan penyidikan.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network