Korupsi Digitalisasi SPBU Rugikan Negara Rp322 Miliar, Sahroni: Untuk Transparansi, Malah Dikorupsi!

Wahab Firmansyah
KPK menahan tiga tersangka korupsi proyek digitalisasi SPBU BUMN 2018–2023 dengan kerugian negara Rp322,18 miliar. Foto: KORANSINDO/Ilustrasi.dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU periode 2018–2023 pada Selasa (4/8/2026). Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp322,18 miliar.

Kerugian negara itu berasal dari pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) senilai Rp193,75 miliar serta kemahalan harga pengadaan Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp128,42 miliar. Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi melalui pengaturan dan pengondisian proyek pengadaan digitalisasi SPBU BUMN.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai dugaan korupsi itu sangat ironis karena terjadi pada program digitalisasi yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan tata kelola yang baik.

“Ini sangat ironis. Program digitalisasi yang seharusnya memperkuat transparansi, meningkatkan efisiensi, dan memudahkan masyarakat maupun korporasi, justru diduga dijadikan ladang korupsi. Karena itu saya minta KPK mengusut tuntas perkara ini, jangan berhenti pada pelaku di permukaan saja. Kasus ini harus ditangani secara maksimal agar ke depan publik tidak memandang skeptis setiap proyek digitalisasi negara,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network