Kejari Bekasi Selamatkan Rp930,1 Juta dari Perkara Korupsi
Selain perkara perdata, Kejari Kabupaten Bekasi juga terus menangani perkara tindak pidana korupsi.
Hingga Agustus 2026, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang masih berlanjut.
Pada tahap penuntutan, Pidsus telah menangani lima perkara yang terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.
Sementara untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan tujuh putusan. Rinciannya, tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara tindak pidana perpajakan dan dua perkara tindak pidana cukai.
Dari penanganan perkara korupsi tersebut, Pidsus mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara yang masih bergulir.
Uang tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi hingga statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kejari Bekasi Tangani Perkara Perpajakan dan Cukai
Kejari Kabupaten Bekasi juga berhasil menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai mencapai Rp1.004.256.052.
Selain itu, Pidsus telah menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.
Masih terdapat potensi penerimaan denda sebesar Rp2,878 miliar dari dua perkara perpajakan.
Sementara dari dua perkara tindak pidana cukai, terdapat denda sebesar Rp4,242 miliar yang ditargetkan dapat diterima hingga akhir 2026.
Ratusan Perkara Pidana Umum Ditangani
Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kemudian, 210 SPDP dikembalikan kepada penyidik karena tidak diikuti penyerahan berkas perkara. Sebanyak 18 perkara lainnya dihentikan penyidikannya.
Pada tahap penuntutan, terdapat 348 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus. Pidum juga telah melaksanakan 333 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana juga telah dituntaskan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
