Sahroni menilai penindakan tegas terhadap WNA yang melanggar hukum bukan berarti Indonesia bersikap anti terhadap wisatawan asing.
Menurutnya, ketegasan tersebut merupakan bagian dari upaya negara menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan lainnya yang berada di Bali.
“Bali bukan tempat bagi WNA untuk berbuat semaunya. Datang sebagai wisatawan bukan berarti bebas melanggar aturan dan meresahkan masyarakat. Kalau berulah langsung tindak keras, pidanakan dulu baru deportasi. Pokoknya polisi dan Imigrasi jangan takut dan ragu. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan Bali tetap aman, nyaman, dan bermartabat,” tegas Sahroni.
Sahroni meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah sesuai ketentuan apabila WNA terbukti melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan, setiap orang yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum dan menghormati norma serta aturan yang berlaku, termasuk wisatawan asing.
Desakan tersebut disampaikan menyusul viralnya video dugaan penganiayaan yang melibatkan WNA dan warga lokal di Bali. Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keamanan masyarakat dan perilaku wisatawan asing selama berada di Indonesia.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
