MK Tolak Guru Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
MK menolak permohonan guru dilibatkan mengawasi MBG dengan insentif Rp2 juta per bulan. Foto/Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.idMahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026).

Permohonan tersebut berkaitan dengan usulan agar guru dilibatkan dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah, termasuk pemberian insentif sebesar Rp2 juta per bulan.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak menguraikan secara spesifik persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.

Permohonan tersebut justru lebih banyak memuat uraian mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial bagi otak, hingga persoalan teknis pelaksanaan program MBG.

"Dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Salah satu alasannya, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menjadi objek pengujian telah mengalami perubahan sebagai akibat putusan MK dalam perkara lain.

Selain itu, MK menilai petitum yang diajukan para pemohon tidak lazim dan tidak jelas. Atas pertimbangan tersebut, permohonan uji materi akhirnya tidak dapat diterima.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network