Guru Diusulkan Ikut Awasi Program MBG di Sekolah
Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta MK memberikan ruang bagi keterlibatan guru secara resmi dalam pengawasan pelaksanaan program MBG di sekolah.
Keterlibatan guru dinilai diperlukan untuk memastikan distribusi makanan kepada peserta didik berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan program Makan Bergizi Gratis.
Para pemohon juga meminta adanya pengaturan mengenai kompensasi atau insentif bagi guru yang dilibatkan dalam pengawasan MBG.
Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan insentif sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang menjalankan tugas pengawasan tersebut.
Menurut pemohon, tugas pengawasan program MBG berpotensi menambah beban kerja guru di luar fungsi utamanya dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran.
Putusan MK ini menjadi perhatian bagi sekolah dan tenaga pendidik, termasuk di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. Dengan putusan tersebut, usulan pemberian insentif Rp2 juta per bulan bagi guru yang mengawasi MBG belum menjadi ketentuan berdasarkan permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
