“Kami sebenarnya tidak puas dengan hasil ini. Ada beberapa poin yang menurut kami belum disebutkan secara detail, salah satunya permintaan agar kegiatan tersebut ditutup total,” kata Sayf.
Sayf mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rumah Abah Setu digunakan sebagai tempat tinggal. Namun, rumah tersebut diharapkan tidak lagi digunakan untuk kegiatan pengajian maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan persoalan yang tengah dipermasalahkan.
Dia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Untuk langkah hukum selanjutnya, mereka akan berkonsultasi lebih dahulu dengan kuasa hukum.
Perwakilan warga Kabupaten Bekasi, Ajel, meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara adil.
Menurut dia, penghentian aktivitas yang dipersoalkan diperlukan agar polemik serupa tidak kembali terjadi.
“Kami menghargai adanya proses hukum dan meminta kepada penegak hukum agar ditindak secara adil. Kami ingin ada efek jera agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Ajel menambahkan, warga bersama sejumlah elemen umat Islam di Kabupaten Bekasi akan tetap memantau aktivitas Abah Setu setelah proses mediasi.
Menurutnya, pemantauan dilakukan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap persoalan yang telah berkembang dan menimbulkan keresahan.
Sementara terkait dugaan adanya unsur pidana dalam video tersebut, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Polisi nantinya akan menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang menuturkan, permasalahan penistaan agama masih dalam tahapan mediasi.
“Nanti saya sampaikan ya prosesnya seperti apa. Saat ini masih dalam tahapan mediasi,” katanya singkat.
Mediasi di Mapolres Metro Bekasi menjadi salah satu upaya untuk meredam polemik yang muncul setelah video tersebut menyebar di media sosial.
Para pihak diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu proses hukum berjalan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
