Kuitansi Utang Ditolak Majelis Hakim
Majelis hakim juga mempertimbangkan bukti berupa kuitansi pembayaran utang tertanggal 26 Mei 2026 yang diajukan dalam perkara tersebut.
Namun, hakim menilai kuitansi tersebut baru muncul ketika proses hukum sudah berjalan. Karena itu, bukti tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan transaksi antara terdakwa dan Sarjan sebagai utang piutang.
Menurut majelis, kuitansi tersebut juga tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum maupun Ade dan HM Kunang secara pribadi turut ditolak majelis hakim.
Hakim menilai alasan-alasan yang disampaikan dalam pembelaan tidak memiliki dasar hukum yang dapat menggugurkan tindak pidana maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Vonis Ade Kuswara Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Vonis terhadap Ade Kuswara Kunang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta kedua terdakwa dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari.
Jaksa menilai Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sebelum memasuki ruang persidangan sekitar pukul 09.30 WIB, Ade Kuswara Kunang sempat mengucapkan doa.
“Bismillahirrahmanirrahim. La haula wala quwwata illa billah,” ucap Ade.
Dia kemudian meminta doa dari masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengikuti proses hukum tersebut.
“Mohon doanya,” kata Ade singkat sebelum masuk ke ruang sidang.
Sidang pembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan pada Senin (7/9/2026). Namun, persidangan ditunda karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir akibat kendala penerbangan.
Penerbangan hakim tersebut terdampak penghentian sementara aktivitas penerbangan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Padahal, Ade, HM Kunang, dan tim kuasa hukum telah berada di gedung Pengadilan Tipikor Bandung.
Sidang sempat dibuka sebelum akhirnya ditutup dan dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.
Atas putusan tersebut, pihak Ade Kuswara maupun Jaksa KPK sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
