Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Abdullah M Surjaya
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek. (Foto/Abdullah M Surjaya).

BEKASI, iNewsBekasi.id - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, divonis empat tahun penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dan dihadiri kedua terdakwa, keluarga, serta puluhan simpatisan.

Selain hukuman penjara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang masing-masing dijatuhi denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menjalani pidana pengganti selama 100 hari.

Khusus Ade, majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaan Ade dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Ade harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Hakim Tolak Dalih Uang Pinjaman

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang terbukti menerima uang dari pengusaha Sarjan yang berkaitan dengan kepentingan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Majelis hakim menolak dalih kedua terdakwa yang menyebut uang tersebut merupakan transaksi pinjam-meminjam. Hakim menilai penerimaan uang dari Sarjan tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan kepentingan Sarjan untuk memperoleh pekerjaan dari Pemkab Bekasi.

“Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menemukan adanya pembagian peran antara Ade dan ayahnya.

Ade dinilai mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang terkait kepentingan proyek. Dalam proses tersebut, HM Kunang kemudian menerima uang Rp1 miliar yang berkaitan dengan salah satu pekerjaan.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Ade disebut menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari Sarjan, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar.

Kuitansi Utang Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim juga mempertimbangkan bukti berupa kuitansi pembayaran utang tertanggal 26 Mei 2026 yang diajukan dalam perkara tersebut.

Namun, hakim menilai kuitansi tersebut baru muncul ketika proses hukum sudah berjalan. Karena itu, bukti tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan transaksi antara terdakwa dan Sarjan sebagai utang piutang.

Menurut majelis, kuitansi tersebut juga tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum maupun Ade dan HM Kunang secara pribadi turut ditolak majelis hakim.

Hakim menilai alasan-alasan yang disampaikan dalam pembelaan tidak memiliki dasar hukum yang dapat menggugurkan tindak pidana maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Vonis Ade Kuswara Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Vonis terhadap Ade Kuswara Kunang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta kedua terdakwa dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari.

Jaksa menilai Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sebelum memasuki ruang persidangan sekitar pukul 09.30 WIB, Ade Kuswara Kunang sempat mengucapkan doa.

“Bismillahirrahmanirrahim. La haula wala quwwata illa billah,” ucap Ade.

Dia kemudian meminta doa dari masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengikuti proses hukum tersebut.

“Mohon doanya,” kata Ade singkat sebelum masuk ke ruang sidang.

Sidang pembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan pada Senin (7/9/2026). Namun, persidangan ditunda karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir akibat kendala penerbangan.

Penerbangan hakim tersebut terdampak penghentian sementara aktivitas penerbangan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Padahal, Ade, HM Kunang, dan tim kuasa hukum telah berada di gedung Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang sempat dibuka sebelum akhirnya ditutup dan dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.

Atas putusan tersebut, pihak Ade Kuswara maupun Jaksa KPK sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network