Keduanya kemudian menyepakati pertemuan dengan tarif sebesar Rp250.000. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan.
Perselisihan terjadi ketika korban meminta pembayaran sesuai nominal yang sebelumnya telah disepakati. Namun, AK disebut hanya memberikan uang sebesar Rp50.000.
Perbedaan nominal pembayaran tersebut kemudian memicu pertengkaran. Situasi semakin memanas hingga pelaku diduga melakukan penganiayaan dan mencekik korban.
“Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban,” kata Syafwardi.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Babelan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
AK akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa korban tengah mengandung.
Berdasarkan keterangan dokter Rumah Sakit Ananda, usia kehamilan korban diperkirakan telah mencapai sekitar tujuh bulan.
Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui hasil otopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dokter menemukan janin berusia sekitar tujuh bulan di dalam rahim korban.
Janin tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Polisi menyebut janin itu juga meninggal dunia pada saat korban meninggal.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.
“Untuk dalam hal ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan-keterangan dari saksi yang ada di TKP,” tandasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
