JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Jumlah tersebut terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027 dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno kemudian menyampaikan rincian jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2027 dalam konferensi pers.
“Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Pratikno dalam konferensi persnya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Pratikno, penetapan cuti bersama 2027 telah mempertimbangkan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk kelancaran dalam menjalankan ritual keagamaan, kegiatan mudik Lebaran, serta perayaan hari besar keagamaan lainnya.
“Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak,” sambungnya.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat dapat mulai mengetahui gambaran jadwal libur nasional 2027 serta cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, penerapan cuti bersama bagi pekerja swasta mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar hari libur nasional 2027:
1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10-11 Maret — Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret — Wafat Yesus Kristus
28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei — Hari Buruh Internasional
6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei — Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni — Hari Lahir Pancasila
6 Juni — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah
Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Berikut rinciannya:
5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9, 12, dan 15 Maret — Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret — Wafat Yesus Kristus
18 Mei — Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
