JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi menyampaikan tidak pernah melakukan penipuan tambang emas. Tudingan itu sebelumnya dilaporkan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial S bin AS.
S melapor ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya Bagas Pangestu Pribadi. Pelaporan tersebut diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
Fahrurozi menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik WN Malaysia tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Fahrurozi menegaskan akan membeberkan cerita yang sebenarnya agar publik bisa melihat secara utuh.
“Asli ceritanya nggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi Eurobit yang saya infokan ke cyber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” ujarnya.
Pengacara Fahrurozi, Fransisca Indrasari menjelaskan, Fahrurozi pertama kali dihubungi oleh seseorang berinisial BA. Dia adalah mitra bisnis kliennya. BA menyampaikan ada seorang WNA Malaysia dan seorang WNI berinisial BY yang tertarik berbisnis emas di Indonesia.
”Sehubungan dengan klien kami pernah menginfokan saudara BA pada bulan Maret 2025, bahwa ada koperasi rakyat yang butuh investor untuk pertambangan rakyat,” ujarnya pada Rabu (16/9/2026).
Setelah itu, pada pertengahan Mei 2025, WNA Malaysia tersebut datang langsung ke ruang kerja Fahrurozi bersama BY dan BA. Dalam kesempatan itu, lanjut Fransisca, kliennya menyampaikan agar mereka memeriksa langsung lokasi tambang rakyat dimaksud untuk berkomunikasi dan bekerja sama langsung dengan pihak yang membutuhkan investor.
”Yang intinya klien kami tidak tahu-menahu terkait kesepakatannya,” ucap Fransisca.
Lebih lanjut, dia menyebut Fahrurozi sempat diajak ke lokasi tambang rakyat yang belakangan diketahui bahwa tempat itu berbeda dengan lokasi awal. Dia meminta agar aktivitas tambang itu dihentikan karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Dan dapat mengganggu proses perizinan dan tentunya merugikan investor kenalan klien kami,” ujarnya.
Pada Januari 2026, WNA Malaysia tersebut mendadak melakukan Zoom Meeting Fahrurozi dan memperkenalkan dua WNA lainnya. Dalam rapat online itu, Fahrurozi diminta memberikan nomor rekening dan diberitahu akan mendapat kiriman uang 1 juta dolar AS.
”Karena curiga, klien kami mencari tahu tentang orang tersebut dan diketahui yang (adalah) WNA India yang merupakan scammer di Thailand. Selanjutnya klien kami melakukan profiling terhadap SBAH (WNA Malaysia) dan BY dan diketahui mereka berdua terlibat dalam investasi skema ponzi Eurobit Indonesia,” kata Fransisca.
Informasi itu lantas disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kini kasusnya tengah ditangani karena ada laporan kepolisian dari Bali yang mengaku menjadi korban investasi dengan skema ponzi tersebut.
”Bahwa berita, unggahan dan narasi yang dibuat tidak sesuai fakta hukum dan telah disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, belum diuji secara hukum, dan secara tidak langsung telah menghakimi nama baik, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra klien kami,” katanya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
