KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT HGB Bogor, Salah Satu yang Terbesar dalam Sejarah

Jonathan Simanjuntak
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026). Foto/iNews.id

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni:

Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon.

Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menduga Adrianto bersama Rizal Pahlevi merupakan pihak yang diduga memberikan suap. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.

Penyidik KPK masih mendalami dugaan aliran uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengurusan HGB tersebut.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network