BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berkaitan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
”Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada 2009 hingga 2024,” kata Anang, Kamis (17/9/2026).
Enam Lokasi Digeledah
Anang menjelaskan, penyidik Kejagung menggeledah sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara KSO minyak dan gas bumi tersebut.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kemudian Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Sementara itu, satu lokasi berada di Jakarta, yakni Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang beralamat di Sampoerna Strategic, Jalan Sudirman, Jakarta.
Dua lokasi lainnya berada di lingkungan Pemkot Bekasi, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
“Penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dari sejumlah institusi dan perusahaan yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut,” ungkapnya.
Kejagung Belum Ungkap Barang yang Diamankan
Hingga penggeledahan berlangsung, Kejagung belum merinci dokumen, barang, maupun data apa saja yang ditemukan atau diamankan penyidik dari enam lokasi tersebut.
Kegiatan penggeledahan diketahui dimulai sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (17/9/2026). ”Proses penggeledahan masih berlangsung,” ungkapnya.
Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola dalam KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung dalam periode 2009 hingga 2024.
Dengan rentang waktu sekitar 15 tahun, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk bentuk dugaan penyimpangan tata kelola yang terjadi.
Kejagung juga belum membeberkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hasil penggeledahan di enam lokasi nantinya menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
