Kejagung Usut Dugaan Korupsi Migas Bekasi, Gamib: Jangan Ada Opini Liar!

Wahab Firmansyah
Tim penyidik Kejagung saat menggeledah salah satu ruangan di Kantor Pemkot Bekasi. Foto/iNews Bekasi/Dok

BEKASI, iNewsBekasi.id - Garda Muda Intelektual Bekasi (Gamib) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Penyidikan perkara tersebut kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara melalui KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, termasuk Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan irisan dengan perusahaan yang dimiliki atau mendapat investasi dari pengusaha Muhammad Riza Chalid. Salah satu perusahaan yang disebut adalah Foster Oil & Energy.

Namun, Kejagung menegaskan keterkaitan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara. Berdasarkan dokumen Pemerintah Kota Bekasi, PT Migas Kota Bekasi memiliki perjanjian dengan PT Pertamina EP untuk mengelola lapangan tersebut melalui skema KSO yang ditandatangani pada 7 Februari 2011 dengan jangka waktu 15 tahun.

Dalam pelaksanaannya, PT Migas Kota Bekasi juga membuat Perjanjian Operasi Bersama dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd. pada 13 Januari 2011 untuk memberikan dukungan pembiayaan dan teknis dalam kegiatan operasional Lapangan Gas Jatinegara.

Seiring berjalannya penyidikan, Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola migas tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Menanggapi proses hukum tersebut, Ketua Garda Muda Intelektual Bekasi (Gamib), El Gusti, meminta seluruh pihak mendukung langkah Kejagung dalam mengusut perkara tersebut.

"Masyarakat dan semua pihak hendaknya menghormati perkembangan proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung. Kita harapkan tidak ada opini liar yang berkembang di publik," ujar El Gusti kepada wartawan Rabu (23/9/2026).

Menurut El Gusti, pengembangan penyidikan terhadap KSO PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil merupakan langkah penting untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola migas di Kota Bekasi.

"Pengembangan kasus ini merupakan langkah yang sangat tepat. Kasus pengelolaan migas di daerah ini merupakan akumulasi dari jalinan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sejak 2018. Penelusuran ini menjadi kunci penting untuk menemukan buronan negara Riza Chalid," tegasnya.

Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Pada 21 September 2026, Kejagung juga memeriksa empat saksi yang terdiri dari jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi dan seorang pihak Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network