BEKASI, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik salah satunya menelusuri asal-usul aset milik Ipda Yayat Sudrajat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) KPK Watch Indonesia meminta KPK tidak hanya menelusuri aset dan pihak tertentu, tetapi juga membongkar secara menyeluruh aliran uang, pengaturan proyek, hingga pihak yang diduga berada di balik proses pemenangan proyek di Kabupaten Bekasi.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide mengatakan, dalam kasus ijon proyek tersebut, pengusaha Sarjan telah divonis tiga tahun penjara karena terbukti memberikan suap.
Beberapa bulan lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh Henri Lincoln dari Sarjan, tersangka swasta dalam kasus suap tersebut.
"Kami meminta KPK tidak berhenti pada Henri saja. Kami mendorong menelusuri pihak lain di lingkungan SDABMBK," kata Yusuf dalam keterangannya pada Senin (28/9/2026).
Menurut Yusuf, penyidik KPK perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana aliran uang dalam kasus tersebut, termasuk dugaan pengaturan proyek dan pihak yang berada di balik proses pemenangan proyek.
“Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang. Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyidikan kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi masih dilakukan KPK. Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah dijatuhi vonis.
Selain Sarjan yang divonis tiga tahun penjara karena terbukti memberikan suap, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang juga telah divonis enam tahun penjara.
Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman denda Rp300 juta, pencabutan hak politik selama 10 tahun, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara itu, ayah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Perkembangan penyidikan kasus ijon proyek Kabupaten Bekasi masih menjadi perhatian karena KPK terus mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
